KEHAMILAN YANG TIDAK DI INGINKAN

 Assalamualaikum Wr.Wb

Hallo Semua.........

Bagaimana kabar kalian semua, semoga kalian selalu baik baik aja ya.... di kesempatan kali ini aku ingin berbagi informasi bagaimana cara pengambilan keputusan pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). 

Mari kita bahas.......


            Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), adalah salah satu kehamilan yang karena suatu sebab, maka keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD di sebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak pemerkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.

Penyebab Kehamilan Tidak Diinginkan

            Pada umumnya, kehamilan terjadi karena memang di harapkan oleh pasangan, pada kenyataannya, kehamilan dapat terjadi diluar rencana dan harapan seorang perempuan, diantaranya terjadi karena : 
  • Ibu menderita penyakit tertentu
  • Bayi di duga akan lahir cacat
  • Indikasi psikologis, seperti depresi berat, ada konflik batin atau ketakutan
  • Korban perkosaan atau incest
  • Kehamilan usia dini 
    • Kehamilan usia dini Kehamilan pada usia dini, dibawah 19 tahun tentu saja berisiko. Remaja yang hamil, apalagi bila kehamilan tersebut tidak diinginkan, secara psikologis belum matang, berakibat perawatan diri dan kehamilan tidak optimal. Kehamilan remaja meningkatkan risiko lahir mati, kelahiran kurang bulan (premature), bayi berat lahir rendah, risiko keracunan kehamilan (preeklamsia) 50% lebih tinggi, dan yang pasti mengurangi kesempatan si ibu mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
  • Kehamilan di luar nikah 

        Menurut para ahli, alasan seorang remaja melakukan seks di luar nikah ini terbagi beberapa faktor sebagai berikut : 

  1. Tekanan yang datang dari teman pergaulannya
  2. Adanya tekanan dari pacarnya
  3. Adanya kebutuhan badaniyah
  4. Rasa penasaran
  5. Pelampiasan diri
  6. Kegagalan alat KB

             Kasus kehamilan yang tidak diinginkan juga salah satunya dikarenakan kegagalan dari alat kontrasepsi. Para pemakai kontrasepsi pada dasarnya belum atau tidak ingin hamil lagi, sehingga dapat dikatakan bahwa kegagalan konrasepsi mengakibatkan kehamilan yang sebenarnya tidak diinginkan. Mungkin sebagian dari mereka ingin meneruskan kehamilannya, sebagian yang lain mungkin memutuskan untuk menggugurkan kehamilannya. 

Dampak yang Timbul

        Unwanted pregnancy selalu berkaitan erat dengan praktek pengguguran kandungan yang tidak aman (unsafe abortion). Wanita yang tidak menginginkan kehamilan tentu akan berusaha menggugurkan kandungannya. Seribu satu alasan di kemukakan untuk membujuk tenaga medis mau menggugurkan kehamilannya, mulai masih sekolah, belum punya pekerjaan tetap, anak sebelumnya masih kecil, jarak operasi sesar sebelumnya terlalu dekat, sudah punya banyak anak, usia sudah tua dan lain-lain.

        Lebih sialnya wanita-wanita tersebut harus menghadapi sendiri sakit dan kebingungan. Gadis-gadis hamil stress ditinggal pacarnya yang tidak bertanggung jawab. Ibu-ibu kesal saat di salahkan suaminya kenapa bisa hamil. Padahal, kehamilan tidak mungkin terjadi kalau bukan 'perbuatan' kedua belah pihak. Kondisi ini sering menyebabkan kebingungan, bisa berujung putus asa.

KASUS : 

        Sekitar 2 juta wanita di Indonesia setiap tahun menjalani aborsi, dari jumlah tersebut ada sekitar 900 wanita yang melakukan aborsi yang tidak aman. Sementara itu untuk tindakan aborsi di seluruh dunia tercatat 46 juta dengan 20 juta diantaranya merupakan aborsi yang tidak aman. Aborsi tidak aman ini di lakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun beranak yang sangat berbahaya karena penolongannya tidal terlatih dan tidak kompeten, dilakukan di tempat yang tidak higenis, peralatan medis yang tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal, serta metode atau prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan tidak di pertanggung jawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian wanita akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak aman tersebut. 

Pengambilan Keputusan Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)

        Berapapun rumitnya permasalahan unwanted pregnancy dan unsafe abortion, bukan berarti melegalkan pengguguran kandungan. Kasus yang sudah terlanjur terjadi di upayakan penyelesaiannya, bukan dengan pengguguran kandungan. Tentu saja menuntut upaya banyak pihak untuk mendukung wanita korban unwanted pregnancy.

            Kalangan yang terkait kebijakan dibidang kesehatan harus menaruh perhatian pada besarnya masalah unwanted pregnancy dengan melakukan upaya nyata untuk menghindari kekerasan seksual terhadap wanita, mengetahui secara komprehensif dan mampu melakukan pengendalian status dan masalah reproduksi di masyarakat.

            Keluarga harus diberi pengertian bahwa ada lembaga-lembaga yang mau menerima dan membantu para wanita (terutama kasus kehamilan remaja) selama mereka hamil dan melahirkan. Bagaimanapun usaha prevensi adalah lebih baik. Peningkatan pemahaman kesehatan reproduksi, pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi para wanita, hak atas kehidupan seksual yang aman, hak untuk mendapatkan informasi dan akses pelayanan kontrasepsi, juha layanan kesehatan baik kehamilan maupun persalinan yang aman. 

        Selain itu diperlukan pendidikan seks yang bijak di lingkup keluarga, sekolah, dan masyarakat mutlak di perlukan. Penyebaran pengetahuan dan menggiatkan penggunaan kontrasepsi harus ditanamkan kepada pasangan yang belum menghendaki kehamilan.

            Upaya konseling yang bermutu dan pembekalan metode serta materi konseling kepada petugas kesehatan dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat dipilih sikap yang baik bila berhadapan dengan kasus unwanted pregnancy.


SEMOGA APA YANG SAYA SAMPAIKAN DAPAT BERMANFAAT.......
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Wassalamualaikum Wr.Wb



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPACARA ADAT BAYI BARU LAHIR DI SUKU JAWA DAN SUKU SUNDA

SISTEM INTEGUMEN